Bullying, Revolusi Mental dan Generasi Micin

Kisah tragis Audrey ketika ini menjadi perbincangan hangat pada dunia maya. Tagar #JusticeForAudrey bahkan menjadi trending nomor satu Twitter global, menggunakan lebih berdasarkan 534.000 cuitan. Betapa tidak, seseorang siswi SMP di Pontianak Kalimantan Barat menjadi korban perundungan atau bullying yg dilakukan oleh 12 orang siswi Sekolah Menengah Atas.

Dalam pengertiannya Bullying berarti lebih mencoba untuk menyakiti atau mengontrol orang lain dengan cara kekerasan. Ada banyak jenis bullying. Bisa menyakiti dalam bentuk fisik, seperti memukul, mendorong, dan sebagainya. Dalam bentuk verbal adalah menghina, membentak, dan menggunakan kata-kata kasar.

Di Indonesia sendiri Bullying bukanlah kasus baru, sungguh sangat banyak sekali terjadi, bullying atau kekerasan itu sendiri sering terjadi pada anak usia remaja yang secara psikologis masih tergolong labil. Munculnya kelompok atau geng dalam sekolah sebenarnya adalah awal mula dari proses terjadinya kekerasan atau bullying tersebut, biadanya berupa verbal dan berlanjut pada kekersan fisik bahkan kekerasan seksual.

Ada beberpa penyebab dan pelaku bullying yang sering terjadi terutama di lembaga pendidikan.

Beberapa diantaranya adalah.

1. Bullying kebanyakan terjadi di Sekolah

2. Bullying sering terjadi karena perilaku senioritas di sekolah.

3. Traumatik yang dialami korban bullying, hongga muncul niat untuk membalas pada orang lain.

4. Pihak sekolah atau lembaga pendidikan sering angkat tangan dalam peristiwa seoerti ini.

Sudah banyak sekali terjadi kasus seperti ini, ironisnya hal ini terjadi di lembaga pendidikan yang seharusnya menjadi tempat membina karakter dan budi pekerti. Apakah masih kurang pendidikan moral atau budi pekerti dan pendidikan agama di sekolah? Dan program pemerintah dalam hal ini Revolusi Mental apakah sudah ada dampak yang dirasakan? Karena yang terjadi malah makin maraknya kasus kekerasan yang melibatkan anak bawah umur, yang kasarnya bisa dibilang anak bermental micin. Anak-anak yang seharusnya butuh perlindungan malah mereka sendiri saling berbuat kekerasan.

Dalam hukum penangangan kasus dugaan kekerasan fisik dan kekerasan seksual oleh anak juga sangat sulit diungkap dan diselesaikan, walaupun bullying adalah tindakan pidana, namun karena dalam sistem hukum yang diterapkan di negeri Indonedia sendiri masih ada aturan hukum yang menyatakan  “semua orang yang berusia di bawah 18 tahun, dipanggil anak-anak" Ini mungkin satu kelemahan payung hukum terhadap kasus bullying yang terjadi di Indonesia.

Demikian tulisan singkat ini, STOP Bullying. Mudah-mudah kasus seperti ini tidak terulang kembali di kemudian hari.

Nur Muhammad Al Amin

Komentar

Postingan Populer